Nama Diri Sebagai Penanda Keberadaan Wilayah
Istilah wilayah dalam Ilmu Pemerintahan dijelaskan sebagai Wilayah Administrasi Pemerintahan yang dimulai dari manusia seutuhnya, rumah tangga, lingkungan rukun tetangga (RT), hingga rukun warga (RW), yang semuanya masih bersifat natural dan semiformal. Sedangkan yang bersifat formal selanjutnya adalah wilayah administrasi kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga wilayah administrasi negara (Bun Yamin Ramto, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/04/opini/1823264.html). Budiharsono (2001) menyebutkan definisi wilayah sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal dalam dimensi ruang yang merupakan wadah bagi kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan serta kesempatan ekonomi yang tidak sama (http://www.slideshare.net/oktavilia/perencanaan-pembangunan-wilayah).
Istilah bubuhan digunakan oleh masyarakat Balaraja untuk menjelaskan suatu wilayah. Bubuhan merupakan salah satu sub unit setingkat di bawah lembur (kampung), kumpulan dari beberapa lembur (kampung) kemudian diformalkan menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang di sebut dengan Desa. Sebagai sebuah istilah yang lebih dahulu di kenal oleh masyarakat bila dibandingkan dengan istilah RT/RW. Maka penggunaan nama bubuhan jelas lebih sering digunakan ketimbang menggunakan nama RT/RW di lingkungan sosial masyarakat Desa.
Istilah bubuhan sebagai salah satu unit kelompok terkecil yang berada dalam sebuah Desa, biasanya dalam setiap bubuhan hanya berjumlah kurang dari 20 rumah saja. Sebagai salah satu kelompok sosial dalam masyarakat, maka untuk menjelaskan dan menyebutnya lebih condong pada penggunaan nama seseorang kokolot (orang yang dituakan) dalam kelompok tersebut. Misalkan saja bubuhan Pak Haji Danu, bubuhan Pak Haji Djaenur atau bubuhan Pak Acang.
Nama seseorang yang dituakan dalam bubuhan tersebut biasanya bisa dikenali sampai ke bederapa desa tetangga. Hal ini tentunya untuk memudahkan kelompok-kelompok dari bubuhan lain untuk saling berhubungan. Saat kita sudah kenal dengan kokolot dalam suatu bubuhan maka setiap individu akan memiliki akses untuk masuk kedalam kelompok tersebut. Hanya saja saat kita sendiri berada dalam kelompok dari bubuhan lain dan memiliki masalah (melakukan masalah dalam kelompok tersebut) maka orang yang dituakan dari bubuhan tersebut akan datang kepada kokolot yang berada di bubuhan kita tinggal untuk membicarakan dan mencarikan solusi akan masalah tersebut.
Nama kokolot dalam sebuah bubuhan secara tidak langsung menjadi refresentasi akan keberadaan suatu wilayah dimana seseorang itu hidup. Kokolot dalam setiap bubuhan memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai hal yang dialami oleh kelompok tersebut. Kejadian seperti musibah kematian yang terjadi pada warganya. Sebagai salah satu orang yang dituakan, saran serta nasehat dalam membereskan kejadian tersebut sangat dibutuhkan. Walaupun pada kenyataannya hanya yang lebih muda yang menjalankan segala teknis akan musibah yang terjadi.
Pada konteks sosial yang lain, sebuah nama terkadang dijadikan sebagai sebuah simbol kekuasaan dalam wilayah tertentu. Seperti halnya yang terjadi di pasar Sentiong, sebagai sebuah pasar terbesar yang berada di kecamatan Balaraja. Wilayah pasar tersebut terbagi dalam beberapa blok yang di kuasai oleh satu orang dalam setiap bloknya. Perenan penguasa blok, pastinya memiliki konsekwensi untuk memberikan jaminan kekamanan bagi para pedagang. Dalam hal ini sebuah nama akan memiliki pengaruh terhadap individu yang lain. Saat seorang inividu masuk kedalam sebuah wilayah tersebut, maka secara tidak langsung seorang individu tersebut harus mengenali siapa penguasanya.
Jika sebuah nama sudah melebur dengan diri seseorang dalam lingkungan sosial masyarakat dan menjadi sebagai salah satu simbol penguasa dalam suatu wilayah. Sebuah nama akan memiliki refresentasi nilai yang akan di anggap oleh masyarakat yang lain. Walau terkadang tidak sedikit orang yang menjual nama orang lain demi kepentingan sendiri. Sementara disisi lain orang yang menjual nama orang lain tersebut, tidak mengetahui kepada penyandang nama yang sudah dijualnya.
Menjual nama orang lain, biasanya digunakan untuk menghindari konflik yang akan terjadi. Misalnya saja, saat gesekan yang rawan akan konflik terjadi antar pemuda yang tidak saling kenal. Seorang individu bisa menjual nama orang lain dengan mengaku sebagai keponakannya, sepupunya bahkan kerabat dari orang yang sudah di jual namanya. Biasanya penggunaan nama orang lain untuk di jual bukan merupakan sesuatu hal yang bermasalah, bila nama yang digunakan (dijual) tersebut bertujuan demi kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar